Kejari Samosir Tetapkan Mantan Kades Hariara Pohan Jadi Tersangka

topmetro.news, Samosir – Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol SH MHum didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv Siagian SH MH dan Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simaremare SH MH, Selasa (2/9/2025), menyampaikan ‘press release’ penetapan tersangka PS atas dugaan tindak pidana korupsi pada Sub-Bidang Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir TA 2018 s/d 2021.

Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025, tanggal 2 September 2025.

Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan reguler penggunaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa pada desa se-Kecamatan Harian pada Desa Hariara Pohan TA 2018 s/d 2021 dan telah mengeluarkan LHP terkait kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS selaku mantan Kepala Desa Hariara Pohan.

Juga telah melakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh tenaga ahli konstruksi Ronatal Sinaga ST, berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran Pekerjaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018-2021, di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. Nomor 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025.

Menurut Kajari Samosir, juga telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Sub-Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir TA 2018 s/d 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor: 700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025, maka jumlah kerugian keuangan negara Rp776.290.261,02.

Kejari Samosir telah melakukan penahanan (tingkat penyidikan) tersangka PS selama 20 mulai tanggal 2 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.

Bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment